– Kabid PPUD dan Kasi Perhubungan Udara Dishubkominfo Tanjungpinang Tak Tau Pemilik Tower
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Lantaran tidak memiliki izin pengelolaan, pembangunan dan lainnya, Tower “Siluman” di Jalan Hang Lekir Kilometer 9 disegel Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Lurah setempat, dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, Selasa (29/3).
“Tower itu tidak memiliki izin dari dinas terkait jadi kami segel,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD), Nanang Herry Kuswanto, ketika dihubungi LintasKepri.com melalui seluler.
Nanang tidak menyebut tower yang disegel oleh pihaknya apakah milik perusahaan jaringan seluler atau milik pribadi. Bahkan dirinya juga tidak menyebut siapa pengusaha “Bandel” yang mendirikan tower tersebut. Namun ia mengatakan pemiliknya salah satu pengusaha baru di Kota Tanjungpinang.
Uniknya lagi, berdasarkan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang, Kabid PPUD Kota Tanjungpinang ini justru tidak mengerti Perda apa yang dijalankan saat menyegel tower tersebut.
“Kalau Perdanya saya tidak tau, lupa saya terlalu banyak Perda, bingung,” ucap Nanang.
Dengan tidak memahami Perda namun masih melakukan penyegelan tanpa alasan yang jelas dan akurat, tentunya hal ini menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat disekitar area tower.
Seperti yang disampaikan salah satu sumber yang mengaku bernama Adi, menggumamkan kekecewaannya terhadap tindakan Satpol PP Tanjungpinang yang tidak mengerti peraturan mana untuk dijadikan alasan penyegelan tersebut.
“Kok bisa kayak gitu ya, gak ngerti Perda tapi kok bisa disegel, kan aneh,” kata Adi saat dijumpai dilokasi penyegelan.
Menurut Kasi Perhubungan Udara Dishubkominfo Tanjungpinang, Zulkarnain menjelaskan penyegelan tersebut didasari keberadaan tower milik salah satu perusahaan seluler karena tidak mengantongi izin.
“Semula kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan tower yang berdiri tanpa izin, dari Dinas Tata Kota juga belum ada rekomendasi, dan kepemilikan tower itupun kami belum tau siapa yang punya,” kata Zulkarnain kepada media ini.
Dia menjelaskan, tower “Siluman” itu telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2009 yang tertera mengenai izin ketinggian bangunan dengan ukuran yang telah ditentukan.
“Kalau lebih dari enam meter perlu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti yang barusan kami segel ini belum memiliki izin dari Dinas Perhubungan,” katanya.
Ketika disinggung masalah pengurusan izin tower tersebut, Zulkarnain lagi-lagi menjelaskan sampai saat ini pemilik tower belum diketahui bahkan pemilik tower belum ada permintaan rekomendasi.
“Kami belum mendapatkan siapa pemilik tower, sepertinya pengurusan dari tangan ke tangan,” kilahnya. (AjiAnugraha)