Lintaskepri.com, Batam – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi mengubah terminologi kelompok bersenjata di Papua dari KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) atau KST (Kelompok Separatis Teroris) menjadi OPM (Organisasi Papua Merdeka).
Jenderal Agus mengatakan perubahan nama ini didasari oleh beberapa alasan, diantaranya pengakuan identitas kelompok.
OPM merupakan nama yang digunakan oleh kelompok bersenjata tersebut untuk mengidentifikasi diri mereka.
“Jadi dari mereka sendiri menamakan mereka adalah TPNPB, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sama dengan OPM,” ujar Agus.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menambahkan bahwa OPM memiliki sejarah panjang dalam melakukan aksi kekerasan terhadap masyarakat dan aparat keamanan di Papua.
“Perubahan nama tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan TNI dalam melindungi prajurit di lapangan,” kata Nugraha.
Nugraha menegaskan bahwa OPM dikategorikan sebagai kombatan, sehingga berdasarkan hukum humaniter, mereka dapat menjadi sasaran tindakan tegas dari TNI.
“OPM adalah tentara/kombatan dan berhak menjadi korban/sasaran, berdasarkan hukum humaniter,” ujar Nugraha.
Perubahan nama ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status OPM dan memperkuat justifikasi TNI dalam mengambil tindakan tegas terhadap kelompok tersebut, khususnya dalam menanggapi aksi kekerasan yang mereka lakukan.
TNI berkomitmen untuk melindungi warga sipil di Papua dari aksi brutal OPM.
“Sehingga prajurit tidak ragu-ragu lagi bertindak tegas terhadap OPM yang telah bertindak brutal merampok, membunuh, memperkosa, dan membakar fasilitas umum,” tutur Nugraha.(*/Brm)
Editor: Brm