Tanjungpinang, LintasKepri. com – Dikarenakan muatan kapal tidak sesuai dengan manifest kapal, Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, Sabtu (28/01), menangkap Kapal Layar Motor (KLM) Bima Sakti di perairan Tanjungpinang persisnya pada posisi 00 54 325 U – 104 26 050 T.
Menurut Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksma TNI S Irawan, KLM Bima Sakti GT 112 berbendera Indonesia yang dinakhodai oleh ZA (46), dengan 6 orang ABK yakni EM (40), J (38), S (52), AA (36), SY (56) dan M (42).
KLM Bima Sakti milik PT. DSB merupakan salah satu target operasi Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang karena diduga kapal ini sudah berulangkali melakukan pelanggaran serupa.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kapal serta muatan kapal, ditemukan beberapa pelangaran diantaranya anak buah kapal (ABK) tidak ada BST, tidak memiliki sertifikat garis muat, tanda pendaftaran kapal tidak terpasang, Surat Pas Besar kapal 2 tahun tidak di endorse, muatan tidak sesuai dengan daftar manifest,” ungkap Danlantamal IV.
“Muatan yang tidak tercatat dalam manifest kapal diantaranya berupa 44 buah kasur spring bed, 4 set sofa, 4 set kursi makan, 9 koli tas, 55 buah jok mobil, + 2 truck perlengkapan rumah tangga dan 50 koli selimut,” tegas Laksma TNI S. Irawan lagi.
Pada kesempatan tersebut Danlantamal IV menginstruksikan kepada seluruh Tim WFQR Lantamal IV melakukan pemeriksaan muatan kapal agar dilaksanakan dengan teliti guna mewaspadai adanya muatan kapal berupa narkoba.
“Tim WFQR Lantamal IV menerjunkan dua ekor anjing pelacak dari unit K9 Pomal Lantamal IV untuk mendeteksi keberadaan muatan berupa narkoba. Tidak hanya sampai disitu, nakhoda beserta ABK juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine untuk mengetahui kondisi kesehatan dan kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba oleh ABK,” lanjut Danlantamal IV ini.
Modus yang biasa digunakan oleh pelaku, barang-barang yang diduga kuat berasal dari Singapura dan Malaysia dibawa menggunakan kapal besar selanjutnya untuk mengelabui petugas di tengah laut dilakukan pemindahan barang muatan ke kapal-kapal berukuran kecil untuk dibawa masuk ke Batam.
Setelah barang terkumpul dalam jumlah banyak, dengan menggunakan kapal-kapal bertonase besar seperti yang diamankan ini menuju berbagai tempat tujuan di Indonesia.
“Tim WFQR Lantamal IV telah menduga sebelumnya bahwa suasana libur tahun baru Imlek akan dimanfaatkan oleh para penyelundup untuk melakukan aksinya dengan harapan dapat mengelabuhi dan menghindari pantauan petugas. Namun hal itu telah kita antisipasi dengan menyiagakan Tim WFQR dititik-titik rawan yang telah kita petakan dan terbukti Tim WFQR berhasil menggagalkan upaya penyelundup melalui KLM Bima Sakti,” tegas Danlantamal.
Lebih lanjut Danlantamal IV menegaskan bahwa Lantamal IV sangat serius dalam memberantas tindak kejahatan penyelundupan baik berupa narkoba maupun barang-barang ilegal lainnya.
Hal ini dikarenakan tindakan tersebut secara nyata dan jelas merugikan negara. Disamping itu semangat pemberantasan penyelundupan juga sejalan dengan penekanan Presiden Joko Widodo yang disampaikan saat Rapim TNI Tahun 2017 di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Saat ini nakhoda, ABK, kapal beserta muatan diamankan di dermaga Yos Sudarso Lantamal IV untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(suaib)