Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, pada Jumat (7/2/2025).
Pengembalian ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di wilayah Batam.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka yang didampingi kuasa hukumnya kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom.
Dana tersebut kemudian dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Ini adalah langkah kejaksaan dalam memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan. Kami berharap tersangka lain juga mengikuti langkah serupa,” ujar Mukharom.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap PT Pelayaran Kurnia Samudra yang diduga tidak menyetorkan PNBP dari Jasa Penundaan Kapal di wilayah Batam selama periode 2015 hingga 2021.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 9,63 miliar dan USD 318.749,52.
Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024, yang diterbitkan pada 4 November 2024. Saat ini, tersangka masih menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang sejak 4 November 2024.(*)






