Tanjungpinang, LintasKepri.com – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di OPD Pemkot Tanjungpinang seperti temuan yang berada di BPPRD dan Dinas PUPR setempat.
Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, Rabu (23/6), di Tanjungpinang, menuturkan, terkait temuan yang didapatkan dari LHP BPK, BPPRD dinilai belum optimal bekerja dan teledor. Karena, tidak menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) reklame sebanyak 1.343 ketetapan di sepanjang Kota Tanjungpinang hingga kerugian yang belum dipungut mencapai Rp281.195.600,00.
“JPKP meminta agar BPPRD segera menagih hutang papan reklame sesegera mungkin sehingga bisa menambah PAD,” tegasnya.
JPKP juga menyayangkan tidak optimalnya kinerja Dinas PUPR Kota Tanjungpinang karena mendapatkan temuan.
“Pekerjaan yang dilirik oleh masyarakat Kota Tanjungpinang tidak berjalan 100 persen. Banyak sekali temuan-temuan dari BPK di Dinas PUPR ini,” ungkap Adiya.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Tanjungpinang menganggarkan Belanja Modal dalam laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas PUPR sebesar Rp42.682.763.408,93 dengan realisasi per 31 Desember 2020 sebesar Rp38.341.888.173,00 atau sebesar 89,83 persen.
Ada beberapa pekerjaan seperti pembangunan Puskesmas Sei Jang yang dilaksanakan oleh CV PB berdasarkan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak No. 01/SP/PUPR-CK/APBD/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020. Nilai kontrak awal yang tercantum dalam perjanjian adalah sebesar Rp4.160.194.486,63 dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari terhitung mulai tanggal 18 Juni sampai dengan 14 Desember 2020.
Hasil pemeriksaan atas back-up data pembangunan Puskesmas Sei Jang dan pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia, dan konsultan pengawas diketahui permasalahan-permasalahan seperti kekurangan volume pekerjaan atas item pekerjaan pelapisan Aluminium Composite Panel sebesar Rp8.278.877,48 dan pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 01.c/FIS/BASTP/SP-CK/APBD/I/2021 tanggal 25 Januari 2021.
Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 25 hari (31 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari 2021), CV PB seharusnya dikenakan denda keterlambatan sebesar satu permil dari nilai kontrak tidak termasuk PPN selama 25 hari atau sebesar Rp103.834.583,37 (1/1000 x Rp4.153.383.334,67x 25 hari) tetapi belum di pungut oleh Dinas PUPR Kota Tanjungpinang hingga sekarang.
Kemudian temuan atas pelaksanaan paket pembangunan Quran Centre yang dikelola Bidang Cipta Karya Dinas PUPR yang merencanakan pembangunan Quran Center di atas lahan seluas sekitar 2,1 hektare milik Pemerintah Kota Tanjungpinang di Jalan Daeng Kemboja, Kelurahan Kampung Bugis.
Kegiatan pembangunan Quran Center Tahap II dilaksanakan oleh PT PBJ berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. 04/SP/PUPR-CK/APBD/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 dengan nilai kontrak awal sebesar Rp4.799.000.000,01 dan nilai addendum terakhir sebesar Rp5.067.110.355,81.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 160 hari terhitung mulai tanggal 20 Juli sampai dengan 26 Desember 2020 dengan masa pemberian kesempatan penambahan hari selama 50 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Desember 2020 sampai dengan 14 Februari 2021.
Hasil pemeriksaan atas laporan mingguan pembangunan Quran Center dan pemeriksaan fisik bersama PPK, penyedia, dan konsultan pengawas diketahui permasalahan-permasalahan berdasarkan laporan mingguan per 23 Januari 2021 dan pemeriksaan fisik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan pada tanggal 15 Februari 2021, terdapat kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan Quran Center Tahap II sebesar Rp13.551.800,00.
Kekurangan volume tersebut terjadi pada item pekerjaan panel serta pengadaan dan pemasangan kabel feeder. Selama pelaksanaan kontrak, surat perjanjian telah diubah sebanyak dua kali melalui addendum I No. Add I.04/SP/PUPR-CK/APBD/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 dan addendumII No. Add.II.04/SP/PUPR-CK/APBD/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Pada kedua addendum tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menambah nilai kontrak dari semula Rp4.799.000.000,01 menjadi Rp5.067.110.355,81. Selain itu, penyedia diberikan kesempatan penambahan hari selama 50 hari kalender terhitung mulai 27 Desember 2020 sampai dengan 14 Februari 2021 untuk menyelesaikan kekurangan pekerjaan dengan dikenakan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam syarat-syarat khusus.
Pekerjaan telah selesai 100 persen sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 04.c/FIS/BASTP/SP-CK/APBD/II/2021 tanggal 14 Februari 2021. Dengan demikian, PT PBJ terlambat menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari (27 Desember 2020 sampai dengan 14 Februari 2021) namum belum dikenakan denda keterlambatan sebesar satu permil dari nilai kontrak terakhir tidak termasuk PPN atau sebesar Rp230.323.197,99 (1/1000 x Rp4.606.463.959,83 x 50 hari).
Kinerja salah satu Bidang Dinas PUPR Kota Tanjungpinang juga dinilai tidak sesuai dengan Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah sesuai dengan pasal 17 ayat (2) sebagaimana dimaksud dengan ayat (1), Pasal 78 ayat (3) dan ayat (5) sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) huruf F, dan Pasal 79 ayat (4), sebagaimana sesuai dengan pasal 78 ayat (4) huruf F, dan ayat (5) sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
“Dan kondisi tersebut disebabkan oleh kinerja PPK yang kurang optimal, Konsultan Pengawas tidak optimal mengawasi pekerjaan fisik tersebut dengan optimal beserta penyedia tidak sepenuhnya mengikuti kontrak yang berlaku,” ujar Adiya.
Demi mengoptimalkan kinerja Pemkot Tanjungpinang, JPKP menegaskan agar pihak PUPR untuk menagih dan segera mengembalikan kekurangan volume serta denda keterlambatan pekerjaan yang telah selesai untuk mengembalikan secepatnya ke Kas Daerah.
“Jika tidak dikembalikan maka kami akan menggiring kasus ini segera ke Kejati Kepri atas dugaan KKN,” katanya.
(dar)