Tanjungpinang, LintasKepri.com – Seorang anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tanjungpinang berinisial RP, resmi ditetapkan tersangka atas dugaan ijazah palsu oleh pihak kepolisian setempat, Rabu (21/10).
Ketua PKB Kota Tanjungpinang, Yandi Andrian, menghormati proses hukum yang ada dengan naiknya status RP sebagai tersangka.
“Kita hormati proses hukum yang ada,” ucapnya dihubungi LintasKepri.com, Kamis (22/10).
Yandi mengingatkan RP dalam menghadapi dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan untuk tetap tegar dan kuat.
Disinggung sanksi apa yang akan diberikan kepada RP, dia menyebut tunggu keputusan pengadilan.
“Kita tunggu keputusan pengadilan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, membenarkan penetapan status tersangka terhadap RP yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
“Ya benar, sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Rabu (21/10) semalam,” ucap Rio dikonfirmasi LintasKepri.com, Kamis (22/10).
RP tidak ditahan oleh pihak kepolisian meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
RP tidak ditahan karena ancaman hukuman 2 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 2 tahun. Sebab itulah tidak kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Rio.
Dia mengungkapkan, pemanggilan terhadap RP juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Secepatnya kita akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan agar berkas bisa kita limpahkan ke Jaksa,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan yang melaporkan RP ke Polres Tanjungpinang karena diduga menggunakan ijazah palsu, Senin (9/3/2020) lalu.
“Kedatangan kita hari ini ke Reskrim Polres Tanjungpinang untuk melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Tanjungpinang inisial RP atas dugaan pemalsuan ijazah atau ijazah palsu,” tegas Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad saat itu.
Dia menyebut, dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan yakni S1 Bahasa Indonesia dan Sastra, dan S2.
“Kita telah mendapatkan alat bukti atas pemalsuan ini. Sebab itulah masalah ini kita laporkan kepada pihak berwajib,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Pandi, RP ternyata telah dikeluarkan dari Kampus Pelita Bangsa tahun 2017.
“Ini kita peroleh setelah melakukan kroscek melalui website Dikti. Kita cek di website Dikti yang bersangkutan telah dikeluarkan dari kampus tahun 2017. Namun ijazah S1 dikeluarkan kampus tahun 2012,” terangnya.
Hingga berita ini dilansir, RP dikonfirmasi LintasKepri.com masih belum memberikan tanggapan atas kasus yang menimpa dirinya itu.
(cho)