Lintaskepri.com, Tanjungpinang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang intensif melakukan patroli harian untuk menertibkan spanduk dan banner yang dipasang tanpa izin di berbagai titik strategis kota.
Upaya ini menjadi bagian dari program “Berbenah” yang dicanangkan Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza untuk menjaga estetika dan ketertiban ruang publik.
“Kami ingin kota ini tampil rapi, bersih, dan sedap dipandang,” tegas Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, Senin (28/4/2025).
Dalam patroli terkini, petugas menertibkan sejumlah alat peraga tidak berizin, termasuk spanduk penerimaan mahasiswa baru Institut Islam Miftahul Ulum, spanduk ucapan Lebaran dari Djarum Super serta banner rusak milik Happy Billiard.
Seluruhnya ditemukan di kawasan Jalan WR Supratman Km 12 arah Uban. Selain itu, Satpol PP juga mencopot spanduk Pondok Pesantren Idris Bintan dan banner Institut Agama Islam Miftahul Ulum di lokasi serupa.
Di Km 14 Jalan WR Supratman, satu spanduk ucapan Hari Raya dari Djarum Super yang terpasang di tiang listrik dalam kondisi nyaris lepas juga diamankan.
Abdul Kadir menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Banyak spanduk yang dipasang asal-asalan dan mengganggu estetika kota. Ini harus dihentikan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pemasangan alat peraga, baik untuk promosi komersial maupun kegiatan sosial, wajib mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang. Pelanggaran tidak hanya mencederai tata kota, tetapi juga bisa dikenakan sanksi.
“Tidak boleh memasang spanduk sembarangan. Estetika kota harus dihargai. Kami akan terus bertindak tegas,” tegasnya.
Dia juga mengajak masyarakat ikut berperan menjaga wajah kota.
“Tanjungpinang adalah Kota Gurindam Negeri Pantun. Mari kita buktikan bahwa kita bisa berbenah. Kerapian dan kenyamanan kota adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(*)