Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.
“Yang pasti itu sudah disiapkan, tidak akan terjadi lagi kemungkinan munculnya dwifungsi ABRI seperti dulu itu,” tegas Wapres Ma’ruf Amin di Tanjungpinang, Jumat (15/3/2024).
Wapres menjelaskan, aturan yang memungkinkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena terdapat kebutuhan khusus pada jabatan sipil tertentu yang memerlukan keahlian dan pengalaman dari anggota TNI/Polri.
“Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,” terang Wapres.
Wapres menekankan bahwa PP Manajemen ASN akan mengatur batasan-batasan yang jelas terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer.
Hal ini untuk memastikan bahwa penempatan TNI/Polri pada jabatan ASN benar-benar berdasarkan kebutuhan dan kompetensi, serta tidak mengganggu profesionalisme kedua institusi tersebut.
“Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut,” tegasnya.
Wapres juga memastikan bahwa proses penempatan TNI/Polri pada jabatan ASN akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Nanti akan diatur dengan jelas bagaimana mekanismenya, siapa yang bisa mengisi, dan bagaimana prosesnya. Semua akan transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Pemerintah meyakini bahwa pembukaan peluang bagi TNI/Polri untuk menduduki jabatan ASN tertentu dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi.
“Ini bukan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI, tapi untuk memperkuat birokrasi dan meningkatkan kinerja pemerintahan,” kata Wapres.(*/Brm)
Editor: Brm