Soal Hitung Cepat Pemilu Luar Negeri, KPU: Pengumuman Setelah Pemungutan Suara di Dalam Negeri

Lintaskepricom
Soal Hitung Cepat Pemilu Luar Negeri, KPU: Pengumuman Setelah Pemungutan Suara di Dalam Negeri
Soal Hitung Cepat Pemilu Luar Negeri, KPU: Pengumuman Setelah Pemungutan Suara di Dalam Negeri. Foto: X/KPU_ID.

Lintaskepri.com, Jakarta – Beredarnya pesan berantai di media sosial yang menunjukkan hasil hitung cepat suara Pemilu 2024 dari luar negeri dipastikan hoaks.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pengumuman hasil hitung cepat (quick count atau exit poll) hanya boleh dilakukan setelah pemungutan suara di dalam negeri selesai.

“Saat ini, pemungutan suara di dalam negeri belum dilaksanakan. Oleh karena itu, tidak mungkin ada yang valid,” kata Hasyim, Minggu (11/2/2024).

Hasyim mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449, yang mengatur tentang hal itu.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang.

Selain itu, pelaksana juga wajib mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan, dan menegaskan bahwa hasil perhitungan bukan merupakan hasil resmi KPU.

Pengumuman prakiraan perhitungan suara baru boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana Pemilu,” tegas Hasyim.

Hasyim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi hitung cepat yang beredar di media sosial dan selalu mengecek kebenarannya kepada sumber resmi KPU.(*/Brm)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *