
Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung
Berdomisili di Jl.Nusa 1,No.20, Harapan Jaya, Kota Bandar Lampung, Lampung
Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik (IMB) adalah sejenis perbaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa.Landasan hukumnya adalah fatwa yang menyebutkan ketentuan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik tertuang dalam DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/ III / 2002.
Manfaat produk jenis IMBT adalah salah satu alternatif pembiayaan Syariah untuk memfasilitas pembiayaan jangka menengah hingga panjang yang sesuai dengan usaha nasabah serta mengamankan kepentingan bank.Produk IMBT cenderung lebih fleksibel dan bersaing bagi nasabah dalam membeli harga sewa (jika dibandingkan dengan akad lain yang menggunakan cicilan).
Akad ijarah muntahiya bit tamlik menimbulkan beberapa risiko di antaranya yaitu risiko default yaitu nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja. Terlihat dari data bahwa Non-Performing Financing (NPF) yang ditimbulkan oleh akad ijarah hanya sebesar 3.45% dari total pembiayaannya. Persentase ini cenderung kecil di bawah 5% dapat disimpulkan bank Syariah dapat memanajemen risiko wanprestasi pada akad ijarah dengan baik.
•Menurut T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, ada empat komponen yang harus dipenuhi dalam proses terbentuknya akad, yaitu:
1. Dua aqid yaitu para pihak yang berakad
2. Mahallul aqdi, sesuatu yang di akadkan sebagai obyek perikatan
3. Maudhu‟al-Aqdi (ghayatul akad) yaitu cara maksud yang dituju sebagai prestasi yang dilakukan (the subject matter)
4. Shighat
Akad yang telah memenuhi rukun dan syarat sahnya maka disebut dengan akad yang sah, namun ketika syarat-syarat keabsahan akad yang 4 itu tidak terpenuhi, maka akad menjadi tidak sah. Dari segi sah dan tidak sah akad ditinjau dari syarat dan rukun akad maka akad dibedakan kepada dua jenis, yaitu: 1. Akad sahih Akad yang memenuhi semua unsur asasnya seperti shighah, pihak yang berakad, obyek akad dan lai-lain begitu juga memenuhi semua syarat yang diperlukan setiap unsur tesebut. 2. Akad tidak sahih
Merupakan akad yang tidak memenuhi semua unsur syaratnya. Contoh orang yang berakad adalah orang yang tidak cakap hukum atau obyek akad barang haram, bangkai atau babi atau khamar.Menurut pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-undang hukum perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari pasal diatas bisa disimpulkan bahwa asas yang terkandung didalamnya yaitu:
1. Konsensualisme
2. Kebebasan berkontrak
3. Pacta sunt servanda yaitu kontrak merupakan undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
Unsur-Unsur Akad
•Tiga unsur yang terkandung dalam akad, yaitu sebagai berikut:
1. Pertalian Ijab dan Qobul
2. Dibenarkan oleh syara‟
Akad yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan syari‟ah atau halhal yang diatur oleh Allah SWT dalam Al Qur‟an dan hadis nabi. 3. Berakibat hukum terhadap obyeknya.
•Menurut al-Zarqa mewakili ahli hukum Islam kontemprer menyebutkan bahwa rukun pembentuk akad itu ada empat macam yaitu: b. Para pihak yang membuat akad c. Pernyataan kehendak para pihak d. Objek akad e. Tujuan akad
•Landasan Hukum Ijarah muntahiya bit tamlik Dasar hukum Ijarah adalah:
a. Al-Qur‟an
1. Q.S al-Qashash: 26
٢٦ ۡل َمِيُٱ ل قَوِي ٱ رِجَه َ س تَٱ إِنَّخَۡي َمَنِرِجِه ُۖ س تَٱ إِح دَىٰهُمَا يََٰٓأَبَتِقَالَت Artinya: “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Hai ayahku, ambilah ia sebagai orang yang bekerja pada (kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang kuat lagi dapat dipercaya.”
b. Hadist
1. HR. Ibnu Majah “Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulallah saw bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering”. 2. HR. Abdur Razaq “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulallah saw bersabda: HR. Abdur Razaq “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulallah saw bersabda: Apabila kamu mengangkat pekerja maka beritahukanlah upahnya”. 3. HR. Al-Darimi “Dari Sa‟ad bin Abi Waqqash, dia berkata: Kami pernah menyewakan tanah pada masa Rasulallah saw dengan (bayaran) hasil pertaniannya, maka Rasulallah saw melarang kami melakukan hal tersebut dan mengizinkan kami menyewakannya dengan emas atau perak”.Apabila kamu mengangkat pekerja maka beritahukanlah upahnya”.
Batal dan berakhirnya Akad Ijarah muntahiya bit tamlik Kontrak atau akad akan dipandang tidak sah jika: 1. Keterpaksaan Seperti yang telah dibahas di atas bahwa dalam akad itu tidak boleh adanya undur keterpaksaan, harus dengan asas kerelaan anta radhin minkum, sebagaimana rukun dalan transaksi itu harus diakhiri dengan adanya ijab kabul. 2. Kesalahan mengenai objek Kontrak Kesalahan ini misalnya pihak penjual yang menggambarkan dan menjelaskan objek yang akan diperjual belikan salah atau tidak sesuai, sehingga pembeli merasa dirugikan. 3. Penipuan/ tadlis
Salah satu pihak menyembunyikan kecatatan barang dengan cara menutup-nutupi kekurangan barangnya, sehingga pihak yang membeli tidak tahu. Adapun tadlis ini ada 3 macam yaitu tadlis perbuatan, tadlis ucapan dan tadlis dengan menyembunyikan cacat. 4. Ketidakseimbangan Objek Kontrak disertai Tipuan Tidak terciptanya kesepakatan yang berkenaan dengan harga obj
Adapun yang menyebabkan akad Ijarah muntahiya bit tamlik batal atau berakhir yaitu: 1. Terjadinya cacat pada obyek sewaan, maksudnya adalah jika pada barang yang menjadi obyek perjanjian sewa menyewa terdapat kerusakan ketika sedang berada di tangan pihak penyewa, yang mana kerusakan itu adalah diakibatkan kelalaian pihak penyewa sendiri, misalnya karena penggunaan barang tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan barang tersebut. Dalam hal seperti ini pihak yang menyewakan dapat memintakan pembatalan. 2. Rusaknya objek yang disewakan. Apabila barang yang menjadi obyek perjanjian sewa menyewa mengalami kerusakan atau musnah sama sekali,misalnya terbakarnya rumah yang menjadi obyek sewa. 3. Berakhirnya masa perjanjian sewa menyewa, jika apa yang menjadi tujuan sewa menyewa telah tercapai atau masa perjanjian sewa menyewa telah berakhir sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh para pihak, maka akad sewa menyewa berakhir.
4. Uzur merupakan salah satu sebab berakhirnya sewa menyewa. Meskipun uzurnya hanya terjadi kepada salah satu pihak saja, sebagai contoh uzur yang menimpa seseorang yang akan menyewa toko, akan tetapi barangnya habis terbakar.
Penerapan akad ijarah pada Bank Syariah dapat berupa dana talangan Haji dan Umrah. Namun, sejak 3 tahun terakhir dana talangan untuk ibadah haji tidak dilaksanakan lagi, disebabkan oleh terlalu lamanya masa tunggu bagi calon jemaah haji. Produk ijarah yang disediakan hanya untuk ibadah Umrah. Produk Pembiayaan Umrah ini melibatkan akad ijarah pada transaksinya, ini hal yang harus diperhatikan hukumnya secara khusus oleh syariat Islam dari sisi karakter akadnya. Akad ijarah berbeda dengan transaksi jual beli yang di dalamnya ada utang piutang dikarenakan sifatnya temporal, sedangkan jual beli sifatnya permanen karena pengaruhnya dapat memindahkan kepemilikan suatu barang.
Lembaga keuangan syariah atau perbankan syariah memiliki model model pembiayaan yang dimaksudkan pada sewa-menyewa manfaat atau ijarah dan ditujukan pada pembiayaan umrah. Pada praktek di Lembaga Keuangan Syariah ada dua model sewa-menyewa: 1) Bank telah membeli objek ijarah kepada agen travel lalu dijual kepada nasabah atau calon jemaah dengan akad ijarah. 2) Nasabah atau calon jemaah datang ke bank untuk mengajukan pembiayaan dengan akad ijarah lalu pihak bank melakukan akad wakalah dengan agen travel (pemindahan tanggung jawab).






