Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sidang lanjutan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atas dugaan mangkraknya kasus korupsi pengadaan perumahan anggota DPRD Natuna kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (10/10).
Dalam sidang itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) karena berkas sudah diketahui, namun dikembalikan lagi ke penyidik disertai petunjuk.
“Kita kecewa terhadap apa yang dilakukan oleh Kajati Kepri karena berkas sudah diketahui, namun dikembalikan lagi ke penyidik disertai petunjuk,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Seperti ini cara kerja Kajati Kepri. Petunjuknya tadi sudah saya baca didepan saat sidang,” ungkapnya lagi.
Dalam lanjutan sidang praperadilan hari ini, pihak termohon I yakni Kajati Kepri menyerahkan 50 lebih bukti ke hakim.
“Sebanyak 50 bukti lebih telah kita serahkan ke hakim pada saat sidang lanjutan tadi,” kata Sukamto selaku Jaksa dari pihak termohon I kepada awak media.
Sukamto tak menjabarkan bukti-bukti apa saja yang sudah diserahkan ke hakim saat ditanyai awak media.
“Sudah ya, tadi di persidangan kita sudah serahkan,” katanya lagi sembari meninggalkan awak media.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Guntur Kurniawan dilanjutkan kembali Jumat (11/10/19) untuk mendengar kesimpulan kedua belah pihak.
Diketahui mangkraknya kasus korupsi pengadaan perumahan anggota DPRD Natuna ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp7,7 miliar.
(cho)