Tanjungpinang, LintasKepri.com – Setelah sempat tertunda membuat laporan baru, Hariyun Sagita, pelapor Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Fahmy, hari ini akan kembali mendatangi Polres Tanjungpinang untuk membuat laporan baru.
Hariyun Sagita melalui Penasehat Hukumnya, Dicky Eldina Oktaf mengatakan, kliennya akan membuat laporan baru terkait dengan keterangan palsu yang dilakukan Fahmy dalam pembuatan akta autentik (Akte Notaris).
“Insya Allah, hari ini kita akan membuat laporan baru. Sebenarnya kemarin, namun ada beberapa kendala, jadi hari ini kita akan membuat laporan baru,” ujar Dicky, Kamis (11/6).
Menurutnya, terlapor selaku Dirut BUMD bisa terancam pidana 7 Tahun Penjara karena melanggar Undang-Undang 266 ayat 1 KUHP.
“Saudara Fahmy bisa diancam pidana 7 tahun penjara karana melanggar pasal 266 ayat 1 KUHPidana karena telah membuat keterangan palsu dalam Akta Autentik,” Tegasnya.
(san)