Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sempat tertunda pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Tanjungpinang, KPU setempat memastikan Sabtu (27/4) pencoblosan ulang dapat terlaksana.
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Hafidz Diwa Prayoga, Kamis, menjelaskan, seharusnya PSU di lima TPS tersebut dilaksanakan pada Rabu (24/4) kemarin. Kelangkaan logistik pelaksanaan PSU yang belum cukup menyebabkan ditunda.
“Insyaallah kita pastikan Sabtu ini PSU di lima TPS terlaksana karena logistik sudah terpenuhi dan lengkap,” tegasnya.
Yoga menjelaskan, sesuai peraturan paling lama 10 hari pelaksanaan PSU dapat dilakukan setelah hari pencoblosan 17 April 2019 lalu.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di lokasi PSU agar menghormati proses pencoblosan ulang tersebut dan tidak menyebarkan isu-isu yang dapat membuat kegaduhan.
(Cho)