Lintaskepri.com, Jakarta – Pemerintah akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hak penerbitan karya jurnalistik (Publisher Rights).
“Dalam waktu dekat, dengan seizin Tuhan Yang Maha Kuasa, dan tentu dengan kebijakan Bapak Presiden, kita akan menyambut hari baik itu (Publisher Rights) akan segera datang,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, Jumat (9/2/2024).
Menkominfo Budi Arie mengatakan, rancangan Perpres itu disusun melalui tahapan proses diskusi dan pembahasan berlangsung dengan baik untuk mencari titik temu atas perbedaan-perbedaan yang ada.
Dia pun mengapresiasi konsistensi komunitas pers nasional dalam mengawal proses pengesahan regulasi tersebut.
“Saya mengapresiasi konsistensi rekan-rekan sekalian dalam mengawal proses yang sangat panjang ini. Kami telah mendiskusikan hal ini, dan pemerintah sepakat bahwa regulasi ini perlu disahkan sesegera mungkin,” jelasnya.
Menurut Budi Arie, dukungan semua pihak diperlukan untuk mewujudkan keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas.
Regulasi itu diharapkan akan menjadi payung hukum hak jurnalistik yang menjadi acuan bersama.
“Kita ingin memastikan bahwa kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital dapat terwujud dan memberi manfaat optimal, dengan kepastian payung hukum di dalamnya,” kata Budi Arie.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi agar pascapengesahan regulasi, semua pihak bisa menjalankannya dengan optimal.
“Kita sudah cukup optimis dan Pemerintah berkomitmen untuk memastikan mitigasi dan solusi ini betul-betul bisa berjalan,” tandas Menteri Budi Arie.(*/Brm)
Editor: Brm