Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satu orang anggota kepolisian dari Polres Tanjungpinang dipecat atau biasa disebut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Anggota Polres Tanjungpinang yang dipecat itu atas nama Lian Hefirmansyah berpangkat Brigadir dari satuan Sabhara. Ia dipecat karena penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, dalam sambutannya di upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mengatakan, Polres Tanjungpinang menindak tegas terhadap narkoba.
“Pemecatan ini merupakan ketegasan Polri terhadap anggota yang melanggar aturan maupun disiplin,” ucapnya, Rabu (4/9).
Selain itu, lanjut Ucok, tindakan ini diambil sesuai peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang kode etik diberhentikan tidak dengan hormat.
“Kita berkomitmen untuk senantiasa menindak tegas bila ada anggota yang terlibat dalam sindikat atau kasus narkotika,” tegasnya.
Pemecatan anggota ini juga sebagai bukti bahwa Polisi tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Siapapun dia meskipun itu anggota kepolisian, kita tindak tegas,” kata Ucok.
Polres Tanjungpinang juga akan memecat anggotanya dalam waktu dekat yang tersangkut kasus narkotika.
“Ada 3 personil lagi akan kita ambil tindakan tegas dengan kasus yang sama,” tutup Mantan Kapolres Lingga ini.
(cho)