Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang membekuk tiga tersangka yakni HS (laki-laki), IE (perempuan), dan ZL (perempuan) atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dilokasi yang berbeda.
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko menuturkan, Zl (37) ditangkap di Jalan Batu Kucing Gang Anggrek Indah, Jumat (16/11), sekira pukul 20.45 WIB saat melintas dengan motor.
“Disaksikan oleh Ketua RT setempat, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap ZL ditemukan didalam bra dua paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” kata Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ramadhanto, Rabu (21/11).
Kemudian pada Senin (19/11), Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali menangkap HS (30) bersaman IE (26). HS ditangkap di Perum Bukit Galang dengan barang bukti sebanyak 12 paket sabu seberat 5,63 gram dan 1,32 gram ganja. Sedangkan IE ditangkap di Jalan Sultan Machmud bersama 4,98 gram sabu.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.
(Iskandar)