Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang dalam kurun waktu dua minggu berturut-turut, menciduk 15 orang pemain dan juga bandar judi siji di beberapa tempat di kota itu.
Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin, menuturkan, 15 orang tersangka tersebut terdiri dari 14 orang laki-laki dan 1 wanita. Mereka diciduk di berbagai wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
“15 orang tersangka ini kami amankan di empat wilayah berbeda seperti di jalan MT Haryono kilometer tiga tepatnya di komplek Bintan Plaza pada Sabtu (10/3),kemudian pada Jumat (23/3) di jalan Wiranto, dan Minggu (1/4) kami kembali melakukan penangkapan di dua TKP berbeda masing-masing di Perumahan Hang Tua dan pelabuhan Sri Bintan Pura,” terangnya.
Kata Dwihatmoko, dari 15 tersangka tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 15 jenis handphone genggam dan uang tunai jutaan rupiah.
Pengungkapan kasus perjudian ini atas laporan masyarakat ke pihak kepolisian bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian di empat area tersebut.
“Ada empat LP, masing-masing LP A/27/lll/2018 Reskrim, LP A/33/lll/2018 Reskrim, LP A/37/lV/2018 Reskrim dan LP A/38/lV/2018 Reskrim,” ungkapnya.
15 tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal berbeda, yakni Pasal 303 KHUP bagi para bandar dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan bagi para pemasang akan di kenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dwi mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya tindakan perjudian agar dapat melapor ke pihak kepolisian.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana perjudian agar segera melaporkannya kepada kami. Pihak kami juga telah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana perjudian di lingkungan hukum Polres Kota Tanjungpinang,” tegasnya.
(M. Danu)