Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Tim Keamanan, Ketertiban dan Keindahan (3K) yang terdiri dari, Satpol PP Kota Tanjungpinang, TNI dan Polri kembali menggelar razia ke sejumlah lokasi warung internet (Warnet) diwilayah hukum kota Tanjungpinang, Kamis (15/10).
Hasilnya sebanyak 18 pelajar yang sedang asik main internet lewat jam yang ditentukan pukul 21.00 WIB (batas waktu untuk pelajar), ditangkap dan langsung di gelandang ke Markas Satpol PP jalan H Agus Salim, tepi laut Kota Tanjungpinang. Setelah didata diberi pengarahan, para pelajar yang terjaring razia tersebut diantarkan petugas ke alamatnya masing-masing.
Kepala Bidang Penegakan Per-Undang-undangan Peraturan Daerah (Kabid PPUD Perda) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Nanang dikonfirmasi media ini usai menggelar razia tersebut terkait dengan kegiatan yang dilakukanya menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk anak sekolah sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Para anak sekolah yang kita bawa ini, untuk didata dan dibina serta diberi arahan. Kemudian kita pulangkan kembali, jika mereka masih mengulangi perbuatan yang sama, kita akan panggil orang tuanya serta melaporkan kepada guru dimana mereka sekolah,” ungkap Nanang kepada media ini di halaman kantornya usai menggelar razia.
Terkait dengan banyaknya pemilik Warnet yang membuka usahanya lewat waktu yang ditentukan, pukul 00.00 wIB, bahkan ada yang buka hingga 24 jam, pihaknya akan memberi Surat teguran sebanyak 3 kali.
“Jika mereka juga masih melanggar, maka kita akan menutup usaha Wartnet tersebut,”Katanya.
Syafril selaku Staf Badan Pelayanan Perizinan (BP2T) kota Tanjungpinang, yang tergabung dalam razia tersebut menemukan sejumlah Warnet yang memiliki Surtat Izin Usahanya Sudah Mati. Bahkan pihaknya menemukan Warnet yang tidak bisa menunjukan Surat Izin Usaha Pengusaha (SIUP).
“Ada beberapa Warnet yang memiliki SIUP yang sudah mati, ada juga yang tidak bisa menunjukan SIUP-nya,” ungkap Syafril.
Dijelaskan Syafril, Warnet yang memiliki SIUP-nya sudah mati, diantaranya Warnet Net, Cece Net di Jalan Gatot Subroto Batu Lima bawah serta TS Net di jalan Kemboja, termasuk Ling Net di jalan Bakar Batu, “Semuanya kita berikan surat teguran selama 3 kali, jika mereka tidak mengindahkan, maka kita akan tutup dan diplank tempat usahanya,” tutupnya.(Aliasar)