Kepri, LintasKepri.com – Gubernur Kepri Ansar Ahmad kembali melayangkan surat kedua ke Wali Kota Tanjungpinang Rahma agar tidak menunda proses pemilihan wakil wali kota.
Surat tersebut bernomor: 130/472/B.PEMTAS-SET/2021 tanggal 19 Maret 2021. Surat merupakan balasan dari yang dilayangkan oleh Rahma bernomor: 188.34/408/1.1.02/2021 tanggal 12 Maret 2021, berisi pemilihan tidak bisa dilaksanakan karena adanya dokumen yang tidak lengkap dari partai pengusung, Golkar dan Gerindra.
Dalam surat itu, Ansar meminta agar DPRD Kota Tanjungpinang dan Wali Kota Tanjungpinang segera memproses pengisian kekosongan jabatan wakil wali kota.
Kemudian Ansar mengatakan dalam pengisian jabatan itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan Pasal 176 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD,” tegasnya.
Untuk mekanisme, Ansar menyampaikan bahwa partai politik pengusung berhak mengusulkan calon wakil wali kota.
“Mekanisme pemilihan diatur dalam Tata Tertib DPRD. Hal ini berdasarkan Pasal 24 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” tegas Ansar lagi.
Sebagai informasi, sambung Ansar, dua nama calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang sudah diusulkan oleh gabungan partai pengusung (Golkar dan Gerindra) kepada Wali Kota Tanjungpinang melalui surat Nomor: Istimewa tanggal 09 November 2020, perihal Pengajuan Calon Wakil Walikota Sisa Masa Jabatan 2018- 2023 dan surat Nomor: Istimewa tanggal 28 Desember 2020.
“Kemudian partai pengusung juga telah menyerahkan berita acara kesepakatan pengusulan calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 tanggal 02 November 2020,” kata politisi Partai Golkar ini.
Surat itu juga dipermuat dengan Surat Golkar Nomor: Pimpinan B-489/GOLKAR/XI/2020 tanggal 26 Dewan Pusat Partai 2020 dan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor: 06-770/Rekom/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 15 Juni 2020.
“Sehubungan hal ini, saya minta agar Wali Kota Tanjungpinang segera meneruskan dua nama calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk dipilih dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ansar.
(san)