Tanjungpinang, LintasKepri.com – Seorang pria asal Lombok inisial H diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura menggunakan Kapal Sentosa 9 dari Malaysia, Selasa (12/9) siang. Terduga H diamankan diduga membawa narkoba jenis sabu.
Informasi sementara dilapangan, barang bukti yang diamankan seberat 173 gram. Barang itu disembunyikan oleh terduga H di celana dalam.
“Pelaku menyembunyikan barang haram yang diduga jenis sabu didalam celana dalam,” terang sumber.
Selain mengamankan penumpang tersebut (H, red) petugas juga mengamankan barang bawaan penumpang yang diduga berisi narkoba. Barang tersebut diamankan setelah melewati mesin X ray di pelabuhan tersebut.
Terduga H dibawa ke Kantor Bea dan Cukai sekitar pukul 16.00 WIB setelah diperiksa oleh polisi dan anggota Bea dan Cukai disalah satu rumah sakit di Tanjungpinang.
Sampai berita ini dilansir, pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi.
(Iskandar)