Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 5 November 2024 di Istana Merdeka, Jakarta.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendukung keberlangsungan usaha sektor kecil yang terdampak ekonomi.
Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Bogor pada 3 Januari 2025, Presiden bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, dan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, membahas percepatan implementasi PP tersebut.
Rapat ini juga dihadiri para menteri terkait yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Sebagai langkah awal, pemerintah menetapkan bahwa penghapusan piutang akan dilakukan terhadap 67 ribu UMKM yang memenuhi kriteria sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2024.
Peraturan ini mencakup bidang usaha pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan serta usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.
PP ini akan berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan, memberikan kesempatan bagi UMKM terdampak untuk terbebas dari beban piutang dan kembali fokus pada pengembangan usaha mereka.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu para pelaku UMKM, khususnya petani dan nelayan, dalam mempertahankan dan mengembangkan usaha mereka.
Presiden Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran, melalui pengawasan ketat dan pelaksanaan yang transparan.(Bla)
Editor: Brm