Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Perusahaan Platform Digital: Dukung Jurnalisme Berkualitas

Lintaskepricom
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Perusahaan Platform Digital: Dukung Jurnalisme Berkualitas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berswafoto dengan warga. Foto: dok Setkab.

Lintaskepri.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Presiden menyatakan pentingnya jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional sebagai perhatian utama pemerintah.

“Penerbitan Perpres Publisher Rights merupakan tonggak penting setelah perdebatan panjang, yang bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas,” ujar Presiden dalam pidatonya.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Ruang lingkup peraturan ini mencakup pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama dengan perusahaan pers, pembentukan komite, dan pendanaan.

Perusahaan platform digital diwajibkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak memfasilitasi penyebaran konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang pers.

Kemudian Perpres ini juga memberikan prioritas kepada berita dari perusahaan pers, memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers, melaksanakan pelatihan untuk mendukung jurnalisme berkualitas, dan berkolaborasi dengan perusahaan pers.

Perjanjian kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati.
Pembentukan komite yang independen juga diamanatkan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital.

Pendanaan untuk kebutuhan komite berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan negara, atau bantuan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perpres ini akan mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.(*/Brm)

Editor: Brm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *