Polsek Lingga Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN

Avatar

Lingga, LintasKepri.com – Polsek Daik Lingga menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dilakukan tersangka atas nama MS alias JN (31), IIN (19 ), ABD (24 ) di Mapolsek Daik Lingga, Kabupaten Lingga, Senin (06/12).

Kegiatan Konfrensi Pers dihadiri Kapolsek Daek Lingga IPTU Idris, Kanit Reskrim Polsek Daek Lingga IPDA Kristian, Personil Polsek Daek Lingga dan didampingi Personil Sihumas Polres Lingga Bripda Deky.

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, melalui Kapolsek Daik Lingga  IPTU Idris menyampaikan bahwa, Pengungkapan Kasus Pencurian berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP/ 04 /XII/2021/Kepri/Res.Lingga/Polsek daik lingga, tertanggal 3 Desember 2021.

Dalam laporan disebutkan pihak PLN kehilangan kabel optik merk NYY 150 dan NYY 70 dengan panjang keseluruhan sepanjang 50,65 meter dari Teravo yang berada di Jl. Tanjung Awak RT. 01 RW. 03 Dusun 2 Desa Sekanah Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga dengan kerugian lebih kurang mencapai Rp .10.827.500.

Berdasarkan dari laporan tersebut diperintahkan kepada Unit Reaksi Cepat (URC) di pimpin kanit reskrim Polsek Daek Lingga IPDA Kristian untuk melakukan Penyelidikan dan dari hasil Penyelidikan di duga yang melakukan Pencurian tersangka MS alias JN (31), IIN (19 ), ABD (24).

“Selanjut terhadap tersangka dilakukan Pencarian dan didapat informasi dari masyarakat sedang berada disalah satu rumah warga Dusun Lundang Desa Sekanah,” tutur IPTU Idris kepada awak media.

Lebih lanjut IPTU Idris membeberkan, tersangka dilakukan Penangkapan dan Para tersangka mengaku telah melakukan Pencurian Kabel milik PLN tersebut dengan tujuan untuk dijual, terhadap tersangka MS alias JN, tersangka IIN, tersangka ABD dibawa ke Polsek daek lingga guna di Proses hukum lebih lanjut.

“Adapun Barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini adalah : 1 potong kabel optik merk NYY 70 dengan panjang 8,30 meter, 1 Potong kabel optik merk NYY 70 dengan panjang 10,05 meter, 1 Potong kabel optik merk NYY 150 dengan panjang 11 meter, 1 Potong kabel optik merk NYY dengan panjang 10,30 meter, 1 Potong kabel optik NYY 150 dengan panjang 11 meter, 3 buah vios 660 V, 1 buah elbow besi, dan 1 buah elbow pelastik.

“Terhadap tersangka MS alias JN ( 31), IIN (19), ABD (24) di jerat Pasal 36 ayat 1 ke 3,4,5, K.U.H Pidana dan Pasal 55 ayat 1 ke K.U.H Pidana Penjara 7 tahun,” pungkasnya.

(fza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *