Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, meraih penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan predikat Baik (B) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Predikat tersebut diraih berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap 201 Polres, Polresta dan Polrestabes tahun 2018.
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Komjen Pol Syafruddin kepada Polresta/Polres yg mendapat penilaian Prima dan Sangat Baik di hotel Shangrilla Jakarta, Selasa (11/12).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, diikuti seluruh Kapolresta/Kapolres se-Indonesia.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, mengucap syukur atas diraihnya penghargaan tersebut. Keberhasilan ini, menurutnya merupakan usaha dan kerja keras segenap kesatuan dan personil Polres Tanjungpinang dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kedepan akan semakin ditingkatkan dan menciptakan inovasi-inovasi yang lebih baik demi mewujudkan pelayanan prima,” katanya.
Adapun sasaran evaluasi pelayanan publik Polres adalah pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ada 6 aspek yang dinilai seperti kebijakan pelayanan, profesionalitas SDM, inovasi, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) serta konsultasi dan pengaduan.
Terdapat pula 6 (enam) prinsip yang dinilai dilingkup Polri yaitu keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdaya guna, dan aksesibilitas.
(hms)