Polres Tanjungpinang Ciduk Dua Wanita Simpan Pil Ekstasi dan Sabu

Avatar
Press rilis kasus narkoba di Polres Tanjungpinang, Sabtu (3/8).
Press rilis kasus narkoba di Polres Tanjungpinang, Sabtu (3/8).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menciduk dua wanita yakni NS (37) dan YL (31) karena menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu (31/7) lalu. Dua wanita ini ditangkap di lokasi berbeda.

NS ditangkap dirumahnya di Jalan Delima Kota Tanjungpinang sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (31/7) kemarin. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, polisi kembali berhasil mengamankan YL di parkiran Bank BCA Jalan Sunaryo Kota Tanjungpinang.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima, menuturkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada dua wanita menyimpan dan menggunakan narkoba,” ungkapnya saat press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (3/8).

Berbekal informasi tersebut, sambung Gima, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di tempat yang berbeda.

Tersangka NS (37) dan YL (31).
Tersangka NS (37) dan YL (31).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 18 butir pil warna kuning diduga ekstasi, dua butir pil warna biru diduga ekstasi, serta serbuk warna putih diduga sabu seberat 3,65 gram dari tangan NS.

Selain itu, dari tangan NS juga diamankan alat hisap sabu (bong), plastik bening, kacamata dan amplop. Sedangkan dari tangan YL diamankan 5 butir pil warna merah diduga ekstasi, 5 butir pil warna kuning diduga ekstasi, handphone dan plastik bening.

Kata Gima, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Tersangka mengaku sebagai pengguna.

Kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar, paling banyak Rp10 miliar.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *