Polisi Tembak Mati 1 Orang Sindikat Narkoba Malaysia-Kepri

Avatar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (foto: Jefri-detikcom).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (foto: Jefri-detikcom).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (foto: Jefri-detikcom).

Kepri, LintasKepri.com – Polisi mengungkap sindikat narkoba Malaysia-Kepulauan Riau (Kepri). Empat orang ditangkap dan satu diantaranya ditembak mati.

“Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (6/11), dilansir dari detik.com.

Keempat tersangka ditangkap pada Minggu (3/11) lalu. Awalnya polisi menangkap seorang pengedar bernama Hengky di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Dari tangan Hengky, polisi meyita 12 kg sabu, 220 butir ekstasi dan 550 butir happy five. Usai meringkus Hengky, polisi menangkap dua rekannya, yakni A Peng dan A Kiong.

Para tersangka mengatakan narkoba itu berasal dari seseorang bernama Edi. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Edi di rumahnya.

“Edi diduga sebagai pengendali yang menyiapkan transportasi kapal untuk membawa Narkoba dari Malaysia,” tutur Dedi Prasetyo.

Edi mengaku mendapatkan narkoba itu dari warga negara Malaysia bernama David. Narkoba itu kemudian diangkut oleh kurir menggunakan kapal dari Malaysia menuju Batam.

“David ini kita tetapkan sebagai DPO),” ucap Dedi.

Dalam proses pengembangan, sambung Dedi, tersangka Edi berupaya melarikan diri dan sempat melawan hingga akhirnya ditembak di tempat.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegas Dedi.

(sumber: detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *