Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Supriadi alias Kelik (38), warga Nongsa, Kota Batam, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota setelah melakukan pencurian di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.
Pelaku ditangkap saat melarikan diri ke Kota Batam pada Rabu (8/1/2025) dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungpinang Kota.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan bahwa pelaku membobol rumah tetangganya pada 26 Desember 2024.
Dalam aksinya, pelaku mencuri ponsel dan uang tunai senilai Rp900 ribu.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku sempat sulit dilacak karena bekerja di kapal ikan,” ujar Alson.
Petugas awalnya mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kampung Bugis.
Namun, saat polisi tiba, pelaku sudah kabur menuju Batam menggunakan speedboat pada dini hari.
“Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Batam,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu dari tiga unit ponsel curian telah dijual oleh pelaku kepada temannya bernama Aria (20). Ia dijerat dengan Pasal 480 Tentang Penadahan.
Sementara itu, Supriadi dijerat dengan Pasal 363 Tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pencuri dan penadah telah kami amankan, sekarang ditahan di Polsek,” ujar Alson.(*)
Editor: Brm