Lintaskepri.com, Bintan – Polres Bintan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 953 gram yang ditemukan warga di pinggir pantai sekitar pelabuhan nelayan Tanjung Keling, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan pada (24/12/2024) lalu.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevanim, mengungkapkan penemuan barang bukti tersebut berawal dari warga Desa Malang Rapat yang sedang berada di sekitaran pantai dan mendapati isi dalam bungkusan berwarna hijau.
“Penemuan narkoba tersebut, terjadi pada bulan Desember 2024 lalu yang ditemukan oleh warga berinisial SG, kemudian warga tersebut melaporkan ke Satnarkoba Polres Bintan dan dilakukan pengecekan terhadap barang tersebut,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Untuk pemilik barang tersebut menurutnya belum diketahui siapa pemilik pasti narkoba tersebut, hingga saat ini Satnarkoba Polres Bintan masih melakukan proses penyelidikan.
“Belum diketahui pemiliknya, saat ini diduga narkoba tersebut sudah lama hanyut karena sudah ditumbuhi karang,” tutupnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan di rebus bersama cairan pembersih lantai, kemudian dibuang kedalam closet toilet.(Ink)