Lintaskepri.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda) Kepri menindak tegas 9 orang personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba lantaran terbukti melakukan pemerasan kepada pengguna narkoba.
Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat.
Dia mengatakan sembilan orang personel tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sudah dijatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pemecatan dilakukan terhadap dua orang, sementara tujuh orang lainnya mendapat sanksi demosi,” kata Pandra, Sabtu, 8 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.
Sidang pelanggaran kode etik pelanggaran, lanjutnya, telah dilaksanakan pada Jumat, 7 Maret 2025 kemarin yang dipimpin oleh Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.
Diketahui kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba oleh personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terjadi pada akhir tahun 2024.
Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan.
Pelaku penyalahgunaan narkoba yang dimintai uang saat itu tidak memiliki uang, lalu Kompol CP meminta identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol).
Setelah dana tersebut cair, lalu diserahkan kepada Kompol CP dan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibebaskan. (*)