Lintaskepri.com, Batam — Pengadilan Negeri Batam resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heri Kafianto, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam, Kepulauan Riau, periode 2015–2021.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang utama PN Batam, Senin (2/6/2025). Permohonan praperadilan yang diajukan Heri Kafianto sejak 7 Mei 2025 itu bertujuan untuk menggugurkan status tersangkanya.
Dalam permohonannya, Heri menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum.
Ia juga meminta agar surat perintah penyidikan terhadap dirinya dibatalkan dan proses hukum dihentikan.
Namun majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Heri Kafianto.
Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kepri berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan dan menunjuk perusahaan tertentu untuk mengelola fasilitas milik BP Batam, yang kemudian merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa keputusan hakim semakin memperkuat langkah penyidik dalam menuntaskan perkara ini.
“Penyidik telah bertindak profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Selanjutnya, proses penyidikan akan dituntaskan dan berkas perkara segera disusun secara komprehensif agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Kajati Kepri.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut potensi kerugian besar terhadap negara.
Kejati Kepri menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum. Proses hukum akan terus berjalan untuk menjamin keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.(*)