Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Postoko Weni, menilai, penyewaan kantor baru oleh pihak BUMD Tanjungpinang adalah tindakan pemubaziran anggaran.
“Kantor lama itu masih layak pakai dan milik sendiri, kok pindah, sama aja ini mubazir anggaran,” tegasnya, Senin (6/7).
Wali kota sebagai pemegang saham, sambung Weni, seharusnya memanggil pihak BUMD Tanjungpinang untuk menanyakan kenapa harus menyewa kantor baru di Jalan Basuki Rahmat.
“Modal BUMD itu 100 persen dari dan milik pemerintah. Seharusnya wali kota selaku pemegang saham tunggal menanyakan hal ini,” terangnya.
Program kerja BUMD Tanjungpinang juga dinilai belum tampak. BUMD menurut legislator ini, hanya melakukan dan meneruskan program direksi lama.
“Ini malah pindah kantor baru pula.Program sudah ada, tapi tidak berjalan,” katanya.
Selain itu, Weni juga mempertanyakan program kerja BUMD apakah pernah dievaluasi oleh pemerintah pada saat RUPS.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, program dan kinerja BUMD harus dievaluasi pertiga bulan. BUMD itu tanggung jawab Kabag Ekonomi. Dimana tugasnya memfasilitasi pemegang saham untuk melakukan rapat dan evaluasi bersama BUMD. Ini malah Kabag Ekonomi mengurusi TKD,” tegasnya.
(cho)