Pengusaha Warnet Tantang Peraturan

Avatar
Pelajar berseragam di jam belajar sedang asik main di Warnet
Pelajar berseragam di jam belajar sedang asik main di Warnet
Pelajar berseragam di jam belajar sedang asik main di Warnet
Siswa berseragam di jam belajar sedang asik main di Warnet, (19/11)

Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Meskipun sering digerebek Satpol PP Kota Tanjungpinang terkait dengan pelajar berpakaian seragam sekolah sedang bermain internet di Warnet Glory, jalan Bakar Batu, Lorong Bakar Batu, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, tidak membuat sifat jera pemilik Warnet menerima para pelajar tersebut bermain ditempat usahanya.

Buktinya, Kamis (19/11) sejumlah pelajar berpakaian seragam sekolah dan di jam pelajaran kembali terlihat asik main internet dilokasi yang sama.

Padahal Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menekankan tidak boleh para pelajar bermain Warnet di jam pelajaran sekolah. Begitu juga dengan usaha Warnet tidak diperbolehkan beroperasi 24 jam.

“Tidak ada Warnet yang buka 24 jam, Warnet mana yang buka 24 jam?,” tanya Lis.

Lis menambahkan, Jika ada Warnet yang buka 24 jam, maka di harap untuk melaporkan ke Satpol PP atau ke SMS center online.

“Jika masih didapati Warnet yang melanggar aturan, tolong laporkan ke SMS Center Online milik Pemko Tanjungpinang kenomor 0811774844,” imbuhnya, sambil memperlihatkan nomor SMS Center Online di ponselnya kepada sejumlah awak media di Hotel Aston beberapa waktu lalu.

RT dan Lurah, sambung Lis, juga harus berperan dalam mengawasi tempat-tempat Warnet yang beroperasi 24 jam, begitu juga dengan Satpol PP.

Pantauan media ini dilapangan, terlihat pemilik Warnet tersebut membiarkan para pelajar bebas bermain di Warnet dengan seragam sekolah seolah-olah pemilik Warnet tersebut mengganggap teguran dari satpol pp sebagai angin lalu.

Kemudian, Warnet yang beroperasi 24 jam tersebut seperti, Warnet Glory di jalan Bakar Batu, C/Y Net di batu 2, Ling Net Batu 2 samping Rimba Jaya Gudang Minyak, bahkan hampir keseluruhan Warnet yang ada di Kota Tanjungpinang Buka 24 jam.

Terkait dengan hal tersebut, wajar timbul pertanyaan dari masyarakat atas ucapan orang nomor satu di Kota Gurindam tersebut.

“Mungkin Warnet yang ada di Tanjungpinang memakai jimat sakti bang, sehingga petugas terkait enggan memberikan sanksi tegas dan menutup usaha Warnet yang terkesan menentang peraturan dan ijin yang diberikan atau petugas Satpol PP yang kurang tegas melaksanakan tugasnya,” ujar Adi, salah seorang warga yang dijumpai media ini dikawasan Akau Potong Lembu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *