Lintaskepri.com, Karimun – Sebanyak 31.556 nelayan di Kepulauan Riau telah terlindungi oleh program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kepri serta pemerintah kabupaten/kota.
Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan diberikan secara merata kepada nelayan di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Rinciannya, 4.435 nelayan di Kabupaten Bintan, 5.535 di Kabupaten Karimun, 9.775 di Kabupaten Lingga, 4.339 di Kabupaten Kepulauan Anambas, 4.187 di Kabupaten Natuna, 2.082 di Kota Batam, dan 1.203 di Kota Tanjungpinang telah terkover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini merupakan inisiatif Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2021.
Hingga 2023, total anggaran yang telah dialokasikan untuk program ini mencapai Rp6,36 miliar, dengan asumsi iuran sebesar Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per nelayan per tahun.
Tahun 2024, Pemprov Kepri akan kembali menyalurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.944 nelayan, yang terdiri dari 3.444 nelayan di Kota Batam dan 1.500 nelayan di Kabupaten Bintan.
“Nelayan yang mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang bekerja secara mandiri. Untuk nelayan yang berstatus pekerja, iurannya dibayarkan oleh pemilik usaha,” jelas Gubernur Ansar Ahmad saat kunjungan kerjanya di Kabupaten Karimun, Rabu (4/9/2024).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sujana Ahmad, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, BPJS telah menyalurkan santunan kepada 124 nelayan.
Dari jumlah tersebut, 102 orang menerima santunan jaminan kematian, 20 orang mendapatkan pengobatan karena kecelakaan kerja, dan 4 anak nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima beasiswa. Total santunan yang disalurkan mencapai Rp4,9 miliar.
Program beasiswa ini diberikan kepada anak-anak nelayan yang orang tuanya meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun karena faktor lain, asalkan sudah menjadi peserta BPJS minimal tiga tahun.
Beasiswa ini berlaku mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, dengan maksimal penerima beasiswa dua orang anak.
Dalam kunjungannya, Gubernur Ansar Ahmad juga merencanakan agar program perlindungan serupa diterapkan kepada pekerja rentan lainnya, seperti pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi dan berpenghasilan minim.
“Pola pembayaran iuran bagi pekerja selain nelayan bisa diambil alih oleh kabupaten/kota, sementara nelayan akan tetap ditanggung oleh Pemprov Kepri,” tambah Ansar.(*/Adv)
Editor: Brm