Pemerintah Siap Hadapi Tarif Resiprokal AS, Kajian Dampak Ekonomi Segera Dilakukan

Lintaskepricom
Pemerintah Siap Hadapi Tarif Resiprokal AS, Kajian Dampak Ekonomi Segera Dilakukan. Foto: Dok Kementerian Luar Negeri.

Lintaskepri.com, Jakarta — Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif dari kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataan pers yang diterima pada Kamis (3/4/2025), menyusul pengumuman resmi Presiden AS Donald Trump terkait penerapan tarif resiprokal terhadap negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

“Langkah-langkah strategis akan segera diambil untuk melindungi perekonomian nasional dari potensi tekanan akibat tarif baru yang diberlakukan oleh pemerintah AS,” tegas Kemlu RI.

Kebijakan tarif resiprokal AS ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap daya saing ekspor Indonesia, terutama pada produk unggulan seperti elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, udang, serta hasil perikanan laut.

Kemlu RI menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan perhitungan menyeluruh terhadap dampak yang mungkin timbul pada sektor-sektor tersebut dan terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.

Sejak awal tahun, pemerintah telah mempersiapkan skenario kebijakan untuk menghadapi risiko tersebut dan terus melakukan pendekatan diplomatik dengan pemerintah AS.

Koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk perwakilan RI di AS serta pelaku usaha nasional, terus dilakukan secara intensif untuk merespons perkembangan ini.

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk segera mengambil langkah strategis, termasuk melakukan perbaikan struktural, deregulasi, dan penghapusan hambatan non-tarif (non-tariff barriers) yang selama ini mengganggu arus perdagangan dan investasi.

Langkah ini diyakini akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, memperkuat daya saing ekspor, dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Menanggapi dinamika global yang semakin kompleks akibat kebijakan proteksionis AS, Indonesia juga berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi, termasuk menjaga yield Surat Berharga Negara (SBN), nilai tukar rupiah, dan ketersediaan likuiditas valas untuk mendukung dunia usaha nasional.

Presiden Donald Trump secara resmi mengumumkan bahwa Indonesia akan dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen, yang dihitung dari basis tarif 10 persen yang akan mulai berlaku pada 5 April 2025.

Tarif resiprokal tersebut akan diberlakukan pada 9 April 2025, dengan dalih bahwa Indonesia selama ini memungut tarif tinggi terhadap produk-produk asal AS, yakni sebesar 64 persen.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini