Tanjungpinang, LintasKepri.com – Guna mempermudah masyarakat Kota Tanjungpinang untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), masyarakat tidak perlu lagi membawa surat ke kantor Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Disdukcapil) apabila yang bersangkutan sebelumnya telah terdata saat mengurus e-KTP. Hal tersebut disampaikan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, kepada pewarta di Kedai Kopi Pagi Sore Jl Merdeka, Minggu (16/11).
Menurut Lis, guna mempermudah pelayanan demi meningkatkan efisiensi saat ini, ada sistem pelayanan Online maupun email. Sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik dan kerja menjadi lebih mudah (Simpel) sistem tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah mengurus e-KTP.
Selain itu, lanjut Lis, ada beberapa cara dalam mengurus e-KTP dipercepat, dipermudah dan dipersingkat, antara pihak Disduk dan kecamatan. karena di dua instansi itu belum sinkron, sehingga sering muncul salah paham dikalangan masyarakat. “Pihak kecamatan masih memakai pola lama yakni menumpukkan berkas kepengurusan e-KTP. Apabila telah banyak barulah diantarkan ke Disduk, begitu juga sebaliknya. Artinya e-KTP masyarakat di Dinas Kependudukan telah rampung dan menumpuk barulah diantar ke pihak kecamatan,” tuturnya.
Lis menegaskan kepada, (Disduk), pada tanggal 26 November 2015 mendatang seluruh bidang di Disduk agar melakukan ekpos tentang Standar Operasional Prosedur (SOP), sistem pelayanan efisien. “Kemarin sudah saya minta Polanya, kalau masyarakat mengurus e-KTP di kecamatan dibawah pukul 13.00 WIB, berkasnya hari itu juga diantar ke Disduk atau di-email. Jika diatas jam tersebut besoknya langsung diantar ke Disduk dengan persyaratan yang lengkap, selama ini dua minggu e-KTP siap, pihak dinas akan memangkas menjadi dua hari,” terangnya.
Sebelumnya Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Eka Hanasarianto, dijumpai di tempat yang sama mengatakan, pihaknya sudah meningkatkan pelayanan terhadap masyarakt yang ingin mengirus e-KTP. “Jika tidak ada kendala, insya Allah kita sudah bisa mencetak sebanyak 200 e-KTP setiap hari, artinya 6000 e-KTP setiap bulan, itu jika tidak ada kendala, contohnya, Listrik matai otomatis, kita kan tidak bisa mencetak,” jelasnya.(red)
Bagaimana cara mengurus KTP online
Salam kompak…Mau nanya pak,sebelumnya e-KTP sebelumnya hanya berlaku untuk 5 tahun?? Apa harus di perpanjang baru bisa seumur hidup ?terimakasih