Tanjungpinang, LintasKepri.com – Hariyun Sagita, pelapor Direktur Utama (Dirut) BUMD Kota Tanjungpinang Fahmy, kembali mendatangi Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk menanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkannya.
Kedatangan Hariyun kali ini, Rabu, didampingi langsung oleh Penasehat Hukumnya, Dicky Eldino Oktaf, langsung diterima oleh Kanit Tipiter, Ipda Jericho Budianto.
Dicky Eldino Oktaf menyebutkan, kedatangan dirinya beserta klien ke Satreskrim untuk bersilaturahmi sekaligus menyerahkan dua alat bukti.
“Kedatangan kita kesini untuk bersilaturahmi serta mengantarkan dua alat bukti untuk menguatkan laporan kita sebelumnya,” ujar Dicky.
Dua alat bukti tersebut, diungkapkan Dicky, pertama ialah surat pemecatan karyawan BUMD Tanjungpinang yang ditanda tangani Fahmy dengan menggunakan gelar S.Si pada bulan Maret.
Sedangkan alat bukti kedua yakni kartu dan spanduk ucapan Idul Fitri, yang mana didalam spanduk tersebut, Fahmy sama sekali tidak menggunakan gelar.
Dicky juga mengungkapkan saat ini penyidik tengah mendalami laporan yang dilaporkan kliennya.
“Saat ini laporan dalam penyelidikan. Kita tidak bisa intervensi,” tutup Dicky.
(san)