Tanjungpinang, LintasKepri.com – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang berencana meminta keterangan pihak Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) terkait dugaan penggunaan gelar yang bukan haknya dan keabsahan Ijazah Strata Satu (S1) Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Kota Tanjungpinang, Fahmy.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, membenarkan tim penyidik akan berangkat ke Medan untuk mengecek keabsahan Ijazah dan penggunaan gelar Dirut BUMD Tanjungpinang tersebut.
“Benar, pekan depan penyidik akan ke Medan dan meminta keterangan pihak UISU,” kata Rio, Selasa (9/6).
Rio menegaskan, penyelidikan kasus penggunaan gelar akademik Dirut BUMD Tanjungpinang itu masih terus berlangsung. Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga terlapor.
“Terlapor sudah diperiksa satu kali. Untuk jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan nanti saya cek dulu,” katanya.
Diketahui, Dirut BUMD Tanjungpinang itu dilaporkan ke Polres Tanjungpinang oleh Hariyun Sagita atas dugaan penggunaan gelar akademik yang bukan haknya.
Saat melapor ke polisi, Hariyun membawa satu bundel dokumen terkait penggunaan gelar yang diduga palsu tersebut.
(red)