Lintas Kepri

Infromasi

Pegawai Pemkot Tanjungpinang Wajib Divaksin Sinovac, Wali Kota: Kalau Mengelak Ada Sanksi

Jan 15, 2021
Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat divaksin Sinovac di RSUD Tanjungpinang, Jumat (15/1/2021).
Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat divaksin Sinovac di RSUD Tanjungpinang, Jumat (15/1/2021).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Wali Kota Tanjungpinang Rahma menegaskan seluruh pegawai yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang wajib mengikuti vaksinasi COVID-19.

Hal ini ditegaskan Rahma saat ia selesai divaksin Sinovac di RSUD Tanjungpinang, Jumat (15/1/2021).

“Alhamdulillah saya tidak ada merasakan apa-apa ketika divaksin. Cuma sakit seperti rasa digigit semut. Saya minta seluruh pegawai saya wajib divaksin,” tegasnya.

Rahma menjelaskan bahwa pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) merupakan orang yang terpelajar dan sudah memiliki ilmu yang tinggi dibandingkan masyarakat awam. Maka dari itu ia berharap pegawainya dapat menjadi contoh untuk masyarakat.

“ASN, THL dan PTT harus orang terdepan vaksin ini. Karena ASN kan terpelajar ya harus pahamlah. Mereka contoh bagi masyarakat,” kata politisi Partai NasDem ini.

Jika kedapatan pegawainya yang menghindar untuk divaksin, Rahma dengan lantang menyatakan akan memberikan sanksi kepada oknum pegawai Pemkot Tanjungpinang yang mencoba untuk tidak divaksin.

“Pegawai saya wajib harus vaksin. Kalau mengelak kita adakan sanksi. Sanksinya akan segera kita buatkan. Tolong berikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ujar dia.

Rahma juga menyampaikan jika vaksin Sinovac tersebut telah mendapatkan persetujuan obat dalam kondisi darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan telah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksin ini boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang keamanannya terjamin,” katanya.

(san)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *