Lintas Kepri

Infromasi

Pas Pelabuhan Akan Naik, BUMD “Kangkangi” Walikota

Feb 13, 2017
H. Lis Darmansyah SH, Walikota Tanjungpinang.Walikota Tanjungpinan, Lis Darmansyah.

– Walikota Baru Tahu Pas Pelabuhan SBP Akan Naik

Dirut BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana
Dirut BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui tentang adanya kenaikan tarif pas pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Sabtu (11/2) kemarin.

Karena menurutnya, pihak Pelindo I cabang Tanjungpinang maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum menyampaikan rekomendasi kenaikan ini.

“Saya saja baru tahu hari Sabtu kemarin. Mungkin mereka kira BUMD dan Pelindo itu B to B, tapi tak bisa gitulah kita kan pemegang saham 100 persen di BUMD. Makanya tadi kita panggil,” ucap Lis, Minggu (13/2) malam.

Diakui Lis, memang pihaknya sudah ada MoU antara Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini BUMD dengan PT Pelindo I cabang Tanjungpinang.

“Pihak pemerintah melalui bagian ekonomi itu mitranya adalah BUMD, dan BUMD itu sahamnya 100 persen pemerintah. Bagian ekonomi mengenai kenaikan ini tak ada melapor ke saya,” jelasnya.

Atas kenaikan ini, Lis meminta kepada pihak PT Pelindo I cabang Tanjungpinang untuk tidak membebankan penduduk lokal.

“Kalau yang untuk orang asing tak apa dinaikan. Tapi kalau untuk orang lokal tak bisa naik setinggi itu,” harapnya.

Lis juga akan mengundang pihak PT Pelindo I dan BUMD untuk mengklasifikasi kembali mengenai kenaikan pas masuk di pelabuhan ini.

“Lusa kita akan undang duduk bersama membahas hal ini,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa tarif baru di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dikabarkan naik. Rencananya diberlakukan pada 15 Februari 2017 mendatang.

Tarif di pelabuhan yang akan naik itu terdiri dari pas masuk untuk keberangkatan dalam negeri yang sebelumnya Rp5000 menjadi Rp6000. Pas masuk pelabuhan Internasional dari Rp13000 menjadi Rp60000. Sedangkan pas masuk untuk penjemputan dari Rp3000 menjadi Rp6000.

Dari jumlah Rp60000, BUMD dapat pembagian Rp18000. Kemudian dari Rp6000, BUMD dapat jatah Rp1000.

Naiknya tarif ini sesuai dengan kesepakatan antara PT Pelindo I cabang Tanjungpinang dengan BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).

(Budi Arifin)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *