Tanjungpinang, LintasKepri.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Jumat (2/3), menolak semua tuntutan pasangan calon (paslon) Edi Saprani dan Edi Susanto (Duo Edi) usai menggelar rapat pleno keputusan hasil sengketa antara Duo Edi dengan KPU setempat.
Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Mariyamah, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, pihaknya secara resmi menolak dua isi pokok sengketa yang diajukan oleh pihak termohon yakni tentang keputusan KPU dan juga isi dari berita acara penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018 lalu.
“Melalui rapat pleno keputusan akhir sengketa ini, diputuskan secara resmi dua isi pokok permasalahan tersebut ditolak,” tegasnya.
Mariyamah menyebut, dua pokok permasalahan yang menjadi sengketa hingga digugurkan atau ditolak secara keseluruhan oleh pihaknya dikarenakan pertimbangan-pertimbangan yang ada selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
“Dari hasil pemeriksaan dan bukti bukti maupun juga fakta-fakta yang ada dalam persidangan penyelesaian sengketa, kami simpulkan secara keseluruhan dua pokok permasalahan itu ditolak,” ungkapnya.
Mariyamah mengatakan, apabila pihak pemohon yakni paslon Duo Edi tidak puas dengan hasil yang diputuskan pihaknya dan ingin melanjutkan ke PTUN di Medan,maka pihak pemohon harus menunggu selama tiga hari sejak dikeluarkannya keputusan tersebut untuk dapat melanjutkan tuntutannya ke PTUN.
(M. Danu)