Tanjungpinang, LintasKepri.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, siap melakukan optimalisasi pengawasan langsung dan melekat terhadap proses kampanye Debat Publik Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU pada 22 April 2018 di Hotel CK.
“Pengawasan Debat Publik diatur dalam Perbawaslu No.12 Tahun 2017, untuk memastikan semua proses berlangsung sesuai Peraturan KPU No.4 Tahun 2017,” kata Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah, Jumat.
Panwaslu telah mempersiapkan jajaran pengawas untuk mengawasi dan memantau proses kampanye debat putaran pertama ini, berlangsung sesuai dengan ketentuan dan peraturan.
“Panwaslu akan menurunkan 35 orang pengawas yang tersebar didalam dan luar ruangan, serta sekitar hotel CK, untuk memastikan acara berlangsung tertib, semoga tidak ada pelanggaran, jika terdapat dugaan pelanggaran, maka Panwaslu akan segera melakukan proses penindakan,” tegas Maryamah.
Senada dengan Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang,Muhammad Zaini menuturkan, jajaran pengawas yang diturunkan telah mendapatkan arahan dan bimbingan terkait proses dan fokus pengawasan debat publik.
Zaini menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Pasal 63, bahwa debat publik merupakan salah satu metode kampanye, yang dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Kedua pasangan calon dapat memaksimalkan kampanye debat publik untuk menawarkan visi, misi, program pasangan calon yang bertujuan mengenalkan dan meyakinkan pemilih, sehingga masyarakat dapat memahami dan menilai gagasan program kesejahteraan serta arah pembangunan dari calon pemimpin pilihannya,” papar Zaini yang juga Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.
Secara subtansial, debat publik merupakan expose gagasan besar calon pemimpin Kota Tanjungpinang, dalam meningkatkan kesejahteraan, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasi pelaksanaan program daerah dengan nasional, dan memperkokoh NKRI dan kebangsaan yang menyentuh dimensi pendidikan, ekonomi, sosial, pemerintahan, kebudayaan, politik maupun keamanan.
Dalam proses debat publik nanti, diantara fokus pengawasan Panwaslu, sesuai dengan Perbawaslu No.12 Tahun 2017, untuk memastikan acara debat publik dilakukan secara profesional, independen, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
“Sebagai upaya pencegahan, Panwaslu telah mengingatkan kepada KPU, agar semua proses sesuai dengan peraturan, diantaranya moderator maupun panelis dari kalangan profesional, jujur, simpatik, dan tidak memihak,” tegas Zaini.
Sesuai PKPU No.4 Tahun 2017 Pasal 21 Ayat 6, pada saat acara berlangsung moderator dilarang memberikan komentar, penilaian dan kesimpulan terhadap penyampaian materi debat dari setiap pasangan calon.
Termasuk pengawasan terhadap kesempatan hadir dan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Serta pengawasan terhadap netralitas ASN, maupun penggunaan mobil dinas pemerintah untuk mobilisasi pendukung kedua paslon, pengawasan adanya lembaga penyiaran untuk mempublikasi acara tersebut, serta pengawasan lainnya.
Sesuai kesepakatan tata tertib acara, dalam Rakor Persiapan Debat Publik antara Panwaslu, KPU, POLRES dan Tim Pemenangan kedua paslon beberapa waktu lalu, para pendukung dari kedua paslon dilarang membawa atribut kampanye atau alat peraga lainnya dalam bentuk apapun, seperti poster, brosur, pamflet, selebaran, stiker, maupun spanduk.
Tidak menimbulkan suara yang dapat mengganggu suasana acara, atau bernada provokasi yang dapat memicu kegaduhan.
Semua pihak yang hadir wajib menjaga kesopanan, ketertiban, kelancaran, kondusifitas dan keamanan proses debat publik.
Pada acara tersebut, didukung oleh sinergitas jajaran pihak keamanan yang akan melakukan pengamanan secara maksimal dan menyeluruh pada saat masuk ruangan dan selama acara berlangsung.
“Semoga acara debat publik berlangsung dengan tertib, aman, sesuai peraturan, dan secara esensial menjadi media edukasi politik yang mencerdaskan, sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan terbaiknya pada saat pemungutan suara 27 Juni 2018 nanti,” kata Zaini.
Sebagaimana diketahui, KPU akan mengundang 150 peserta dari masing-masing paslon, dan 200 peserta tamu undangan tokoh dari berbagai kalangan, sehingga total 500 hadirin.
Dan peserta yang hadir wajib menggunakan tanda pengenal yang telah ditentukan oleh KPU.
(dar)