Nafsu Bejad Sang Paman, Setubuhi T Hingga Hamil

Suasana rilis pers Polres Natuna
Suasana  konferensi pers Polres Natuna, pada,Senin,10/07/2023 .

 

NATUNA,Lintaskepri.com –
S(50) tertunduk malu saat digiring keruang konferensi pers Polres Natuna, pada,Senin,10/07/2023.

Warga kecamatan Bunguran Selatan ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena mencabuli (T) 14, merupakan keponakannya sendiri. Pada hal S sudah punya keluarga.

Pelaku yang sehari – harinya merupakan buruh kasar itu nekat mencabuli T saat kedua orang tua korban tidak ada dirumah.

Kejadian yang memilukan itu dialami korban sejak tahun 2022 hingga Mei 2023. Bahkan pelaku tidak tau berapa kali pencabulan itu terjadi. Namun naas karena hamil, maka kelakukan paman korban akhirnya terbongkar. Demikian disampaikan Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santoso SIK. melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony saat melakukan konferensi pers.

Iptu Apridony tidak sendirian ia didampingi Kasat Narkoba dan Kasihumas Polres Natuna Aipda Dapit.

Adapun kronologi kejadian berawal saat orang tua korban curiga anaknya tidak datang bulan lagi. Guna menepis kecurigaan tersebut, orang tua korban membawa T untuk diperiksa. Hasilnya T dinyatakan hamil 1 bulan.

Setelah ditanya siapa pelakunya mengarah kepada S paman korban. Namun saat itu S, membantahnya. Maka orang tua korban langsung melaporkan ini ke Polres Natuna.

Mendapatkan laporan tersebut Polres Natuna langsung bergerak cepat, guna menangkap pelaku. Awalnya ia tidak mengakui namun setelah dibawa ke Polres Natuna barulah ia mengaku.

Ia menambahkan, sejak diberlakukan Operasi Bina Kusuma yang dilonceng 26 Juni tahun 2023, Polres Natuna tidak akan kompromi terkait kasus pencabulan dibawah umur.

Operasi Bina Kusuma diperuntukkan untuk mencegah kenakalan pada remaja, Pelecehan seksual pada anak dan kekerasan pada perempuan. TR ini kami dapat tanggal 06/06 tahun 2023. Dan langsung eksen terhadap kasus pencabulan.

Adapun pasal yang disangkakan
adalah Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak junto Pasal 76 dengan hukuman paling rendah 5 tahun, paling tinggi 15 tahun penjara.

Apridony pun meminta agar para orang tua lebih mengutamakan pengawasan terhadap anak-anaknya, mengingat selama ini pelaku kekerasan seksual dilakukan orang-orang terdekat.

” Kepada orang tua, tolong lebih intens mengawasi anak – anaknya agar terhindar dari perbuatan tercela,” katanya.(Herry)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini