Lintaskepri.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari manajemen arus balik Lebaran 1445 Hijriah.
Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing selama arus balik, kata Anas dalam surat yang ditandatangani pada Sabtu, 12 April 2024.
Mengutip Tempo, selama periode tersebut, nantinya kebijakan WFH dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau WFO.
Kebijakan ini menyebutkan, instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.
Berdasarkan keputusan tersebut, aturan WFO dan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024 bertujuan untuk menjelaskan sistem kerja selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Pemerintah menyebut akan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, instansi pemerintah yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dapat melaksanakan WFH maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai.
Pihak instansi yang terkait langsung dengan pelayanan publik tidak melakukan WFH alias WFO 100 persen. Sementara teknis WFH akan diatur oleh instansi pemerintah masing-masing.
Edaran ini juga mencontohkan instansi yang dapat melakukan WFH dan wajib menjalankan WFO.
Instansi yang masih harus melakukan WFO adalah yang berhubungan dengan masyarakat. Seperti bagian kesehatan, keamanan dan kelancaran, penanganan bencana, dan energi.
Selain itu, sektor logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi, dan utilitas dasar juga harus WFO pada 16-17 April 2024.
Pemerintah menegaskan bahwa untuk pelayanan yang langsung ke masyarakat akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi. Dia menginginkan kinerja pelayanan publik selalu siaga dalam segala situasi.
Sementara instansi yang bisa menerapkan WFH sebanyak 50 persen terdiri dari bagian kesekretariatan, keprotokolan, kebijakan, penelitian, analisis, dan lain sebagainya. Hal ini karena berkaitan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan.
“WFH maksimal 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” kata Anas.
Keputusan ini juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memantau dan mengawasi pencapaian sasaran dan sasaran kinerja organisasi.
Selain itu, seluruh instansi pemerintah perlu membuka konsultasi media maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur lebaran.
“Jangan sampai libur lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ucapnya. (*)
Editor: Mfz