Tanjungpinang, LintasKepri.com – Meteran rumah Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul disegel oleh petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Tanjungpinang, Senin (23/1).
Penyegelan meteran rumah orang nomor dua di Kota Tanjungpinang itu disebabkan karena masih adanya tunggakan pembayaran.
Manager PLN area Tanjungpinang Armunanto yang dikonfirmasi terkait penyegelan meteran tersebut enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun dirinya membenarkan hal itu terjadi.
Ketika ditanya berapa bulan menunggak, Armunanto juga enggan memberikan jawaban. Akan tetapi ia mengaku kejadian tersebut dikarenakan salah komunikasi (miss communication) antara petugas dilapangan.
“Saya mau kroscek dulu pak. Itu hanya miss koordinasi pegawai dilapangan saja itu, ini saya mau kroscek dulu. Sekarang saya lagi urus pemadaman,” ungkap Armunanto sembari menutup selulernya.
Berdasarkan informasi, meteran rumah milik Wakil Walikota (Wawako) Tanjungpinang tersebut merupakan rumah yang tidak ditempatinya berada di kilometer 5 atas.
Terkait informasi tersebut, Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul belum berhasil dikonfirmasi.
(suaib)