Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata, menyampaikan laporan akhir penyelidikan kasus TPP ASN yang menyeret kepala daerah setempat.
Ada tiga poin rekomendasi yang disampaikan yakni DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Panitia Angket dengan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri sehingga dapat diambil tindakan oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Poin berikutnya, DPRD Tanjungpinang agar dapat menggunakan Hak Institusi lainnya yaitu Hak Menyatakan Pendapat, untuk kemudian melakukan uji pendapat ke Mahkamah Agung terkait pemakzulan Wali Kota Tanjungpinang karena patut diduga telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta diduga telah melampaui kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Point terakhir, DPRD Tanjungpinang agar dapat menindaklanjuti hasil penyelidikan Panitia Angket DPRD Tanjungpinang untuk dapat diteruskan ke Aparat Penegak Hukum, atas dugaan penyalahgunaan keuangan daerah akibat Penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
“Penyusunan Perwako 56 tahun 2019 ada bermasalah. Tidak sesuai dengan peraturan Perundang- Undangan sebagaimana semestinya,” kata Momon, Senin (17/1).
Selain itu, Momon juga menegaskan pada 17 Januari ini, pekerjaan Pansus Hak Angket telah berakhir. Kemudian, hasil dari pekerjaan ini tergantung ke masing-masing fraksi.
“Selanjutnya tergantung pada teman-teman di Fraksi DPRD apakah melanjutkan ke tahapan berikutnya atau tidak. Tergantung dengan teman-teman di fraksi,” katanya.
(dar)
Kalau undag2 itu haros di ikut Dan di terus Kan
Bukan terserah kawan2 atau partai itu undang2 Negara Indonesia haros ditegakkan kalau tidak semua suka2 Dia yang buat kejahatan Indonesia
Hancor itu uang buat rakyat Dan daerah Maju bukan buat pejabat enjoy ke karaoke 🎤
Kalau undag2 itu haros di ikut Dan di terus Kan
Bukan terserah kawan2 atau partai itu undang2 Negara Indonesia haros ditegakkan kalau tidak semua suka2 Dia yang buat kejahatan Indonesia
Hancor itu uang buat rakyat Dan daerah Maju bukan buat pejabat enjoy ke karaoke 🎤