Lintaskepri.com, Bintan – Sebanyak 34 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bintan resmi diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun ke depan. Yang sebelumnya menjabat selama 6 tahun kini menjadi 8 tahun. Pengukuhan berlangsung di aula kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Selasa (25/6/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan Perubahan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa. Hal ini disampaikan oleh Bupati Bintan, Robi Kurniawan, dalam sambutannya.
“Kita minta kepada seluruh kepala desa yang dikukuhkan dapat memperkuat pondasi terkait pembangunan desa. Dan terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik,” ujar Bupati Bintan, Roby Kurniawan.
Adapun 34 kepala desa yang dikukuhkan terdiri dari tiga masa jabatan, yaitu, periode 2019-2025 sebanyak 11 orang, sehingga masa jabatan menjadi 2019-2027.
Kemudian, periode 2021-2027 sebanyak 2 orang sehingga masa jabatan menjadi 2021-2029. Lalu, periode 2022-2028 sebanyak 21 orang sehingga masa jabatan menjadi 2022-2030.
“Total desa di Bintan berjumlah 36 desa. Dua desa, yaitu Desa Tembeling dan Gunung Kijang, saat ini masih dipimpin oleh penjabat (pj) kepala desa. Oleh karena itu, mereka tidak termasuk dalam perpanjangan masa jabatan ini,” imbuh Roby.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat memiliki lebih banyak waktu untuk menyelesaikan program-program pembangunan desa dan meningkatkan kinerja mereka.
Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Bintan. (Ink)
Editor: Ism