Tanjungpinang, LintasKepri.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai SP3 kasus rasis Bobby Jayanto oleh Polres Tanjungpinang memberikan contoh buruk bagi penegakan hukum, dan hukum dibuat main-main.
“Penyidik polisi seharusnya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan guna mengetahui apa pendapat Jaksa, apakah bisa diteruskan atau tidak, dan lalui terlebih dahulu prosesnya baru bisa ditentukan apakah lanjut atau tidak,” tegasnya, Jumat (20/9).
Boyamin mencontohkan, seorang murid jika ujian pasti dinilai guru terlebih dahulu, baru bisa menentukan berhasil atau tidak.
“Aneh saja, dilimpahkan belum pernah, tiba-tiba saja dihentikan. Dan rencana penghentian berselang dua atau tiga hari setelah Bobby Jayanto ditetapkan tersangka,” herannya.
Proses SP3 yang terburu-buru ini, kata Boyamin memberikan contoh buruk.
“Bila ada teman-teman baik itu dari LSM maupun organisasi yang mau menguji atau mempraperadilankan SP3 itu, saya dengan senang hati membantu gratis,” katanya.
(cho)