Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon kepala daerah.
Kini, calon kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur cukup berusia 30 tahun saat hari pelantikan, berbeda dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan 30 tahun saat mendaftar. Sedangkan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota cukup berusia 25 tahun.
Keputusan ini diambil dalam perkara nomor 23 P/HUM/2024 dengan pemohon Ahmad Ridha Sabana dkk dari Partai Garuda dan termohon KPU RI.
Pihak Partai Garuda menggugat pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah yang dianggap bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi amar putusan MA yang diakses detikcom, Kamis (30/5/2024).
Putusan ini disambut antusias oleh Partai Garuda. Wakil Ketua Umum (Waketum) Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena pasal PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan UU Pilkada.
Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
Teddy menilai syarat ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.
Pihaknya pun mengajukan gugatan ke MA. Mereka meminta MA mengubah pasal tersebut agar syarat usia minimal 30 tahun tersebut terhitung sejak pelantikan calon terpilih.
“Ada penambahan syarat yaitu ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’. Padahal di pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 tahun 2016 tidak ada syarat tersebut. Maka itu kami gugat dengan mengubah syarat tersebut menjadi Pasal 4 ayat 1 huruf d ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih’,” ujarnya.(*/Mfz)
Editor: Ism