Lintas Kepri

Infromasi

Mahasiswa Tolak Kenaikan Pas Pelabuhan

Feb 13, 2017
Terlihat Kapal Ferry sedang sandar di Pelabuhan Sri Bintan PuraTerlihat Kapal Ferry sedang sandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Terlihat pemudik saat pergi dan pulang dari antar pulau di Kepri melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Wacana kenaikan tarif pas keberangkatan dalam dan luar negeri hingga penjemputan di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang kini menjadi polemik. Beberapa pihak seperti masyarakat hingga DPRD Tanjungpinang dari Komisi II mengaku kecewa dan mempertanyakan kebijakan tersebut.

Kali ini giliran mahasiswa yang angkat bicara. Salah satu mahasiswa Umrah, Muhammad Faris Afif menilai wacana kenaikan pas Pelabuhan Sri Bintan Pura itu tidak tepat. Karena, kata dia, kenaikan tersebut tidak dibicarakan dengan pemerintah.

“Harga yang sekarang saja sudah besar. Apalagi mau dinaikan, benahi dulu infrastruktur pelabuhan itu dengan baik, baru wacana itu dinaikan. Seperti lahan parkir saja sempit. Jangan mau untung saja dari masyarakat, tidak boleh Pelindo sesuka hati,” tegas Faris.

Ia masih ingat beberapa tahun lalu, Pelindo I cabang Tanjungpinang berjanji membenahi pelabuhan itu, dan akan membuat segala perubahan.

“Tapi, mana buktinya, hanya pepesan kosong,” ungkap Faris.

Oleh karena itu ia berharap kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mengambil peran atas wacana kenaikan tersebut.

“Kami tolak kenaikan itu,” tegasnya selaku mahasiswa.

Sementara itu, Nur Arisda, mahasiswa asal Bintan juga mengatakan hal yang sama.

“Permasalahan Pelindo dengan walikota kemarin masalah pas pelabuhan apakah sudah clear atau tidak. Dengan naiknya tarif ini ditakutkan terjadi lagi masalah yang sama,” tegasnya.

Sebaiknya, kata Nur, permasalahan ini melihat keadaan ekonomi masyarakat di Kota Tanjungpinang.

Untuk diketahui bahwa tarif baru di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dikabarkan naik. Rencananya diberlakukan pada 15 Februari 2017 mendatang.

Tarif di pelabuhan yang akan naik itu terdiri dari pas masuk untuk keberangkatan dalam negeri yang sebelumnya Rp5000 menjadi Rp6000. Pas masuk pelabuhan Internasional dari Rp13000 menjadi Rp60000. Sedangkan pas masuk untuk penjemputan dari Rp3000 menjadi Rp6000.

Dari jumlah Rp60000, BUMD dapat pembagian Rp18000. Kemudian dari Rp6000, BUMD dapat jatah Rp1000.

Naiknya tarif ini sesuai dengan kesepakatan antara PT Pelindo I cabang Tanjungpinang dengan BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *