Larangan Bagi Pendukung Paslon Peserta Pilkada Tanjungpinang Saat Debat

Avatar

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat debat pertama Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Tanjungpinang, di salah satu hotel, Minggu (22/4) nantinya, Panwaslu setempat mengeluarkan imbauan larangan bagi masing-masing pendukung Paslon yang akan hadir menyaksikan debat nantinya.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tanjungpinang melarang pendukung Paslon membawa alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, dan juga poster-poster foto Paslon pada saat debat nantinya.

Selain dilarang membawa alat-alat tersebut, Panwaslu juga melarang membawa speaker dan juga membunyikan lagu kampanye masing-masing Paslonnya saat debat berlangsung.

“Kami harap mereka dapat mengikuti aturan ini agar debat kali pertama yang diselenggarakan pihak KPU dapat berjalan lancar dan kondusif,” ucap Komisioner Panwaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Senin.

Zaini menuturkan, dari hasil rapat koordinasi bersama kepolisian setempat dan juga KPU selaku penyelenggara debat kali ini, telah menyepakati pada saat debat berlangsung nantinya para pendukung Paslon tersebut akan dibatasi jumlahnya untuk menyaksikan langsung jalannya debat pertama kali ini.

“Nantinya hanya diperbolehkan sebanyak 150 orang dari setiap pendukung Paslon yang di perbolehkan masuk kedalam ruangan untuk menyaksikan debat. Selebihnya tidak di perkenankan masuk,” tegasnya.

Zaini berharap bagi masing-masing pendukung Paslon yang hadir dalam debat kali ini agar dapat menjaga ketertiban demi terciptanya situasi yang kondusif hingga akhir acara debat.

(M. Danu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *